Berita

MAN Dharmasraya Laksanakan Penghapusan BMN

Jumat, 26 April 2024 08:00 WIB
  • Share this on:

Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.

Pengelolaan BMN pada sebuah lembaga negara dimulai dari perencanaan pengadaan, pengadaan baik melalui pembelian langsung ataupun melalui pihak ke tiga, pengelolaan BMN sampai dengan proses penghapusan tentunya melalui pemusnahan atau lelang.

Dengan ketersediaan BMN yang cukup pada sebuah satker, tentunya apabila ingin melaksanakan pengadaan kembali haruslah proses penghapusan BMN, karena kebanyakan satker proses penghapusan kurang berjalan dengan baik yang mengakibatkan menumpuknya BMN pada satker dalam kondisi tidak bisa dipakai lagi atau rusak berat.

Siang ini kamis (25/04/2024) satker MAN Dharmasraya melaksanakan pengpusan BMN, dalam bentuk pemusnahan atau pembakaran BMN yang terdiri dari mebeler siswa dan guru yang sudah rusak berat.

Proses pemusnahan BMN kali ini yang dipandu oleh Plt. Kepala MAN Dharmasraya Nasril Yunus, sedangkan pihak saksi dari Kantor Kemenag Dharmasraya diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Sarwono dan Ketua Bamus Nagari Koto Baru Jamalus. Dalam proses pemusnahan itu juga dihadiri oleh Ketua Komite MAN Dharmasraya dan juga pengelola BMN Kantor Kemenag Dharmasraya Tarmizi.

Perencanaan proses penghapusan sudah cukup lama, karena mengingat BMN yang terdiri dari mebeler ini sangat mengganggu pemandangan karena gudang MAN sudah tidak lagi mampu menampung.

Setelah pembakaran Kasi Penmad menyampaikan kepada Kaur TU agar pengelolaan BMN dilaksanakan dengan baik sehingga sirkulasi BMN berjalan dengan baik yang berpengaruh pada kinerja ASN dan tentunya kenyamanan bagi siswa dalam proses PBM.

Editor:
Sarwono

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • ASN Harus Netral !!