Berita

Kasi Bimas Adakan Rapat Percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024

Selasa, 23 April 2024 11:34 WIB
  • Share this on:

Dharmasraya (Humas)S esuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024 mendatang.

Jajaran Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 04/04/2024 kemaren telah Sukses Menyuarakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dikomandoi oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Zulhendri. Adapun yang menjadi Target Tim Sosialisai adalah Swalayan, Pengusaha Makanan dan Pelaku Usaha Makanan yang berda dilingkungan Kabupaten Dharmasraya.

Senin (22/04/2024) KanKemenag H. Okto Verisman dan Didampingi Kasi Bimas Zulhendri serta Tim Sosialisasi Penjamin Produk Halal (PPH) mengadakan rapat Koordinasi persiapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kumperdag Pangki Gustavo, Kabid Perindustrian Diskumperindag Hendra Kelana, Kasi Penmad Sarwono, Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Dharmasraya, Kepala KUA, Penyuluh dan PPPH di lingkungan Kemenag Dharmasraya.

Dalam sambutannya Kepala Kantor menginginkan bahwa sertifikat Produk Halal wajib terlaksana sebelum waktu yang ditentukan dan harus di informasikan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya sertifikat produk halal ini, untuk pusat layanan Halal yang berada di kecamatan berada di KUA setempat.

Kepala Kantor juga menambahkan untuk capaian kita tahun ini masing-masing kecamatan harus ada 8 sertifikat bahkan lebih dan di Madrsah minimal 6 sertifikat Produk Halal bahkan lebih.

 

 

Editor:
Sarwono

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • ASN Harus Netral !!